√ Persyaratan Dan Langkah-Langkah Anjuran Pendidikan Profesi Guru (Ppg) Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2019
Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Dalam Jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Guru sanggup mengajukan PPG melalui layanan Simpatika. Untuk tahun 2019 registrasi PPG melalui Simpatika dibuka pada tanggal 10 – 28 April 2019, berikut kami sampaikan persyaratan supaya Guru sanggup mengajukan PPG melalui layanan Simpatika :
Adapun persyaratan pengajuan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2019 yaitu sebagai berikut :
Memiliki Ijazah D4/S1
Memiliki NUPTK dan atau Memiliki NPK
Berusia Maksimal 58 Tahun
Guru yang diangkat hingga dengan tanggal 31 Desember 2019
Berikut kami sajikan langkah-langkah singkat anjuran PPG oleh Guru diserai gambar :
1. Login memakai akun Guru melalui layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
2. Pada halaman beranda Guru, pilih sajian PPG dalam Jabatan, selanjutnya klik tombol Ajukan PPG.
2. Jika syarat terpenuhi, sehabis Anda klik tombol Ajukan PPG, isikan data ijazah Anda pada kotak obrolan yang muncul. Pastikan Anda juga mengunggah scan ijazah Anda. Jika telah sesuai, klik Benar & Lanjut.
3. Selanjutnya isikan data anjuran Anda. Pastikan data anjuran Anda linier (Linier yang dimaksudkan disini yaitu kesesuaian antara aktivitas studi pada ijazah S-1/D-IV dengan aktivitas studi PPG Dalam Jabatan), bila telah sesuai klik Benar & Lanjut.
4. Cek kesesuaian data yang telah Anda isikan pada laman konfirmasi, bila masih terdapat data yang salah klik tombol Edit Kembali untuk memperbaiki data, namun bila telah sesuai klik Simpan.
5. Selanjutnya klik tombol Cetak Surat Ajuan pada kotak obrolan yang muncul.
6. Ajuan PPG Anda Telah dikirim, tunggu proses verifikasi persetujuan dari KANWIL setempat dan tetap pantau pada login Simpatika anda. Berikut rujukan surat anjuran PPG tersebut.
Untuk mendapat surat PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2019 beserta ijazah yang linearnya sanggup di Download disini terimakasih atas lunjungannya
Belum ada Komentar untuk "√ Persyaratan Dan Langkah-Langkah Anjuran Pendidikan Profesi Guru (Ppg) Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2019"
Posting Komentar