√ Tata Tertib Unbk Penerima Dan Pengawas Ujian
MA AL-SYARIFIYAH BONDAN
TAHUN PELAJARAN 2019/2019
Peserta ujian:
1. memasuki ruangan sesudah tanda masuk dibunyikan, yaitu 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
2. memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempat daerah duduk yang telah ditentukan;
3. yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu;
4. dilarang membawa dan/atau memakai perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
5. mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dibagian depan di dalam ruang kelas;
6. mengisi daftar hadir dengan memakai pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
7. masuk ke dalam (login) sistem memakai username dan password yang diterima dari proktor;
8. mulai mengerjakan soal sesudah ada tanda waktu mulai ujian;
9. selama ujian berlangsung, hanya sanggup meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
10. selama ujian berlangsung, dilarang:
a. menanyakan balasan soal kepada siapa pun;
b. bekerja sama dengan penerima lain;
c. memberi atau mendapatkan sumbangan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada penerima lain atau melihat pekerjaan penerima lain;
e. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
11. yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;
12. berhenti mengerjakan soal sesudah ada tanda waktu ujian berakhir; dan
13. meninggalkan ruangan sesudah ujian berakhir.
TATA TERTIB PENGAWAS UNBK
MA AL-SYARIFIYAH BONDAN
TAHUN PELAJARAN 2019/2019
1. Di Ruang Sekretariat UN
a. Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan ujian 45 menit sebelum ujian dimulai;
b. Pengawas ruang, proktor, dan teknisi mendapatkan klarifikasi dan pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
c. Pengawas ruang, proktor, dan teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas;
2. Di Ruang Ujian
Pengawas ruang, proktor, dan teknisi masuk ke dalam ruangan 20 menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk melaksanakan secara berurutan:
a. memeriksa kesiapan ruang ujian;
b. mempersilakan penerima ujian untuk memasuki ruangan dengan menunjukkan kartu penerima ujian dan meletakkan tas di bab depan ruang ujian, serta menempati daerah duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
c. membacakan tata tertib penerima ujian;
d. memimpin doa dan mengingatkan penerima untuk bekerja dengan jujur;
e. mempersilakan penerima ujian untuk mulai mengerjakan soal;
f. Selama ujian berlangsung, pengawas ruang ujian wajib:
1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2) memberi peringatan dan hukuman kepada penerima yang melaksanakan kecurangan;
3) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang ujian selain penerima ujian; dan
4) mematuhi tata tertib pengawas, di antaranya tidak merokok di ruang ujian, tidak membawa dan/atau memakai alat komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, tidak membaca, tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau sumbangan apapun kepada penerima berkaitan dengan balasan dari soal ujian yang diujikan.
g. Lima (5) menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada penerima ujian bahwa waktu tinggal lima menit; dan
h. Setelah waktu ujian selesai, pengawas mempersilakan penerima ujian untuk berhenti mengerjakan soal;
Pengawas ruang ujian tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa materi bacaan lain ke dalam ruang ujian.
Belum ada Komentar untuk "√ Tata Tertib Unbk Penerima Dan Pengawas Ujian"
Posting Komentar