√ Salah Jikalau Guru Menghakimi Siswa
Dengan tidak bermaksud mendiskreditkan prefesi guru, yang perlu dipahami ialah bukan kapasitas guru yang tetapkan kesalahan siswa. Salah dan benar itu merupakan kiprah hakim, jadi bila ada guru yang berani tetapkan bahwa salah satu siswa salah dan lainnya benar maka guru tersebut telah berperan sebagai hakim. Dalam undang-undang telah terperinci dinyatakan bahwa kiprah utama guru ialah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik.
Berdasarkan amanah undang-undang, apabila terjadi perselisihan antara siswa maka kiprah guru ialah membimbing, mendidik dan mengarahkan mereka agar menghilangkan perselisihan tersebut. Posisi guru tidak mencari kesalahan dan tidak pula melaksanakan pembenaran, akan tetapi guru memberi pengertian, perhatian dan pemahaman bahwa perbuatan yang mereka lakukan tidak sesuai dengan adat dan etiket. Guru mengajarkan mereka wacana perbuatan baik dan perbuatan yang tidak baik.
Bagaimana dengan hukuman bagi siswa yang nakal? Pada usia sekolah, para mahir bersepakat bahwa usia tersebut merupakan usia pencarian jati diri, usia dimana mereka masih membutuhkan bimbingan, arahan, dan didikan. Prilaku yang muncul pada prinsipnya bukanlah termasuk kategori nakal, alasannya ialah secara psikologis pada usia ini selalu mendambakan kebanggaan dan perhatian. Kejiwaan mereka didominasi oleh rasa ingin tahu dan selalu mencoba sesuatu yang baru, sehingga kadangkala menciptakan mereka menjadi ceroboh.
Pengalaman yang belum terbentuk menciptakan mereka tidak memperhitungkan pengaruh negatif atas perbuatannya. Maka lahirlah perkiraan bahwa mereka ialah siswa yang nakal, sekolah termasuk guru kemudian menjatuhkan hukuman kepada mereka lantaran dinilai telah melanggar tata tertib sekolah. Yang sangat memprihatinkan pula bahwa ternyata sebagian dari sanksi-sanksi itu justru tidak sesuai dengan berat ringan timbangan perbuatannya.
Pemberian hukuman tanpa didukung dengan layanan konseling akan membangkitkan jiwa berontak dari dalam dirinya dan mematikan motivasi belajarnya. Sungguh ini sesuatu yang berbahaya bagi perkembangan siswa. Pemberian layanan konseling ditujukan untuk membuka nalar dan pikiran siswa wacana pengaruh dari prilaku mereka.
Kaprikornus tindakan yang seharusnya di ambil ialah dengan memaksimalkan bimbingan konseling, sehingga mereka menyadari perbuatannya, mereka paham bahwa perbuatan mereka sanggup merugikan dirinya sendiri maupun orang lain di masa kini dan dimasa yang akan datang.
Belum ada Komentar untuk "√ Salah Jikalau Guru Menghakimi Siswa"
Posting Komentar