√ Kabar Cpns : Peraturan Menpan Rb Nomor 61 Tahun 2019 Memperlihatkan Peluang Cpns Yang Gagal Tes Skd Di Pasing Grade
Kabar bangga bagi penerima Tes CPNS yang mengikuti Seleksi Kopetensi Dasar (SKD) dikarenakan tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada tahun sebelumnya, sehingga menyebabkan terbatasnya jumlah kelulusan penerima Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Mohon disimak dan dicermati bahwa Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sanggup melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan yaitu sebagai berikut :
- Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2019 ihwal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019
- Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2019 ihwal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, namun mempunyai peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur menurut Peraturan Menteri ini.
Adapun penerima yang nilainya dibawah ambang batas pasing grade masi mempunyai peluang untuk masuk ke tahap berikutnya yaitu Tes Kopetensi Bidang ( SKB ) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Nilai kumulatif SKD deretan Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
- Nilai kumulatif SKD deretan Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
- Nilai kumulatif SKD deretan Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
- Nilai kumulatif SKD deretan Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
- Nilai kumulatif SKD deretan Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
- Nilai kumulatif SKD deretan Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
- Nilai kumulatif SKD deretan Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh)
Adapun untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan download Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2019 DISINI untuk dipelajari apakah masi ada kesempatan untuk bias lanjut ke tahap Seleksi Kopetensi Bidang (SKB) atau tidaknya, menghayal dulu dan menerka-nerka barangkali dengan nilai kita segitu masi ada kesempatan tidak untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
adapun Kisi-Kisi Soal untuk Guru dan Tenaga Kesehatan ada dalam Contoh-contoh Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 sanggup dilihat disini.
adapun Kisi-Kisi Soal untuk Guru dan Tenaga Kesehatan ada dalam Contoh-contoh Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 sanggup dilihat disini.
Demikian pemberitahuan ihwal peraturan MENPAN RB Nomor 61 Tahun 2019 ini biar menjadi motifasi kita untuk optimis melangkah ke tahap selanjutnya dalam Tes CPNS Tahun 2019.
Belum ada Komentar untuk "√ Kabar Cpns : Peraturan Menpan Rb Nomor 61 Tahun 2019 Memperlihatkan Peluang Cpns Yang Gagal Tes Skd Di Pasing Grade"
Posting Komentar