√ 4 Pilar Paradigma Gres Terselenggaranya Pendidikan Yang Bermutu Berdasarkan Wirakartakusumah

Untuk mencapai terselenggaranya pendidikan bermutu, dibutuhkan paradigma gres pendidikan yang difokuskan pada otonomi, akuntabilitas, ratifikasi dan evaluasi. Keempat pilar administrasi ini diharapkan pada jadinya bisa menghasilkan pendidikan bermutu (Wirakartakusumah, 1998).

Mutu yaitu suatu terminologi subjektif dan relatif yang sanggup diartikan dengan banyak sekali cara dimana setiap definisi bisa didukung oleh argumentasi yang sama baiknya. Secara luas mutu sanggup diartikan sebagai agregat karakteristik dari produk atau jasa yang memuaskan kebutuhan konsumen/pelanggan. Karakteristik mutu sanggup diukur secara kuantitatif dan kualitatif. Dalam pendidikan, mutu yaitu suatu keberhasilan proses mencar ilmu yang menyenangkan dan memberikan
kenikmatan. Pelanggan bisa berupa mereka yang pribadi menjadi peserta produk dan jasa tersebut atau mereka yang nantinya akan mencicipi manfaat produk dan jasa tersebut. 

Pengertian otonomi dalam pendidikan belum sepenuhnya mendapat kesepakatan pengertian dan implementasinya. Tetapi paling tidak, sanggup dimengerti sebagai bentuk pendelegasian  kewenangan menyerupai dalam penerimaan dan pengelolaan peserta didik dan staf pengajar/ staf non akademik, pengembangan kurikulum dan bahan ajar, serta penentuan standar akademik. Dalam penerapannya di sekolah, misalnya, paling tidak bahwa guru/pengajar semestinya diberikan hak-hak profesi yang memiliki otoritas di kelas, dan tidak sekedar sebagai bagian
kepanjangan tangan birokrasi di atasnya.

Akuntabilitas diartikan sebagai kemampuan untuk menghasilkan output dan outcome yang memuaskan pelanggan. Akuntabilitas menuntut kesepadanan antara tujuan forum pendidikan tersebut dengan kenyataan dalam hal norma, moral dan nilai (values) termasuk semua jadwal dan acara yang dilaksanakannya. Hal ini memerlukan transparansi (keterbukaan) dari semua fihak yang terlibat dan akuntabilitas untuk penggunaan semua sumberdayanya.

Akreditasi merupakan suatu pengendalian dari luar melalui proses penilaian wacana pengembangan mutu forum pendidikan tersebut. Hasil ratifikasi tersebut perlu diketahui oleh masyarakat yang memperlihatkan posisi forum pendidikan yang bersangkutan dalam menghasilkan produk atau jasa yang bermutu. Pelaksanaan ratifikasi dilakukan oleh suatu tubuh independen yang berwenang. Di Indonesia pelaksanaan ratifikasi Perguruan Tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN).

Evaluasi yaitu suatu upaya sistematis untuk mengumpulkan dan memproses warta yang menghasilkan kesimpulan wacana  nilai, manfaat, serta kinerja dari forum pendidikan atau unit kerja yang dievaluasi, kemudian memakai hasil penilaian tersebut dalam proses pengambilan keputusan dan perencanaan. Evaluasi bisa dilakukan secara internal atau eksternal. Suatu penilaian akan lebih bermanfaat jikalau dilakukan secara berkesinambungan.

Belum ada Komentar untuk "√ 4 Pilar Paradigma Gres Terselenggaranya Pendidikan Yang Bermutu Berdasarkan Wirakartakusumah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel