√ Mengenal Full Day School Yang Rencananya Mulai Diberlakukan Pada Tahun Aliran 2019/2019
Salah satu kegiatan pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan sekaligus menanamkan pendidikan huruf terhadap anak didik di sekolah ialah merubah jam mencar ilmu di sekolah menjadi 8 jam yang lebih dikenal dengan full day school.
Full Day School mulai dirancang semenjak Mendikbud Muhajir, sampai lahirlah permendikbud nomor 23 tahun 2019 perihal hari sekolah. Kemudian untuk memperkuat permendikbud tersebut, pemerintah juga merubah peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 perihal guru dengan permendikbud nomor 19 tahun 2019. Ada beberapa pasal yang diperbaharui, dan sebagaian pasal juga dihapus guna mengakomodir kepentingan yang membebaskan guru dalam melaksanakan proses mencar ilmu mengajar di sekolah terkait dengan pelaksanaan full day school dimaksud.
Berdasarkan permendikbud nomor 23 tahun 2019 perihal hari sekolah tersebut, terdapat tiga kegiatan yang harus dilaksanakan di sekolah, yakni kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler. Kegiatan intrakurikuler wajib dilaksanakan di sekolah, sedangkan kokurikuler dan ekstrakurikuler sanggup dilaksanakan di luar sekolah.
Kegiatan intrakurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan kokurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum. Sedangkan Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan Sekolah yang bertujuan untuk berbagi potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
Kegiatan intrakurikuler, berjalan sebagaimana biasanya, kegiatan ini merupakan kegiatan wajib yang memuat mata pelajaran sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku.
Kegiatan kokurikuler berupa kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan huruf Peserta Didik.
Kegiatan ekstrakurikuler sanggup berupa kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah-bakat, olah-minat, dan keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal kegiatan keagamaan, sekolah sanggup melaksanakan pelatihan berupa madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Al Alquran dan kitab suci lainnya.
Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam pelaksanaannya, sanggup dilaksanakan di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah. Sekolah juga sanggup melaksanakan kolaborasi antarsekolah, Sekolah dengan forum keagamaan, maupun Sekolah dengan forum lain yang terkait.
Pada intinya, sekolah diberi kebebasan penuh untuk merancang dan merencanakan bentuk-bentuk pelatihan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Belum ada Komentar untuk "√ Mengenal Full Day School Yang Rencananya Mulai Diberlakukan Pada Tahun Aliran 2019/2019"
Posting Komentar