√ Intensif Guru Non Pns Segera Cair, Download Juknisnya Dan Persyaratannya Disini




Kabar bangga bagi guru yang berada di Kementrian Agama khususnya Guru Non PNS di tahun ini akan mendapat intensif bulanan, yang mana nominalnya walaupun tidak besar tetapi mungkin sedikit membantu, adalah sebesar Rp. 250.000,- ( Duaratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) setiap bulannya di hitung semenjak bulan Januari 2019.
Intensif guru ini dilandaskan pada Surat Keputusan Mentri Agam Republik Indonesia No. 1 Tahun 2019 bagi Guru Bukan Pegawai Negri Sipil di Kementrian Agama yang telah diterbitkan semenjak 3 Januari 2019, serta SK Dirjen Pendis No. 484 Tahun 2019 perihal Juknis Pemberian Tunjangan Intensif Bagi Guru Bukan PNS di Madrasah Tahun 2019 yang telah di sahkan semenjak Januari 2019 yang lalu.

Tunjangan intensif ini tolong-menolong sama dengan tunjangan Fungsional tahun sebelum-sebelumnya yang di putus pada pertengahan tahun kemudian hanya namanya saja dig anti dari fungsional ke intensif. Tunjangan intensif ini sangat diharapkan bagi guru-guru madrasah baik manfaat dan fungsinya.

Untuk lebih jelasnya simak petunjuk teknis peserta tunjangan intensif di tahun 2019.

1. Persyaratan Penerima Insentif Guru

Berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2019 terdapat persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

a.       Guru Non PNS di RA atau madrasah
b.      Aktif mengajar di RA atau Madrasah dan terdaftar di Simpatika
c.       Belum lulus sertifikasi
d.      Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
e.      Aktif mengajar di satminkal binaan Kemenag minimal 2 tahun berturut-turut
f.        Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV
h.      Bukan peserta tunjangan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag
i.         Belum memasuki usia pensiun
j.        Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama
k.       Tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif

Calon Penerima Intensif wajib mempunyai :
Bukti keaktifan sebagai guru di simpatika ( S25a atau Kartu PTK )
Cetak Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dari Simpatika (fitur akan segera dimunculkan di Simpatika)

2. Besaran Tunjangan Insentif

Tunjangan insentif sebesar Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) perorang perbulan. Adapun bagi guru yang mengajar di dua atau lebih madrasah tetap diibayarkan Rp250.000 perbulan saja.

3. Juknis Tunjangan Insentif Guru

Untuk memperjelas Tunjangan insentif guru ini silahkan download SK Dirjen dan KMA yang sudah disahkan pada bulan Januari 2019.

a. KMA Nomor 1 Tahun 2019 perihal Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama ( Download )

b. SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2019 perihal Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2019 ( Download )

Tunjangan intensif tolong-menolong sama dengan Fungsional baik nominal uangnya dan persyaratannya. Semoga dengan adanya tunjangan intensif ini rekan-rekan guru sanggup memperlihatkan tanggung jawabnya dalam mengajar dan memperlihatkan memotivasi serta meningkatkan kinerja kita sebagai guru.

Belum ada Komentar untuk "√ Intensif Guru Non Pns Segera Cair, Download Juknisnya Dan Persyaratannya Disini"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel