√ Tupoksi Kepala Dan Wakil Kepala Bidang
FUNGSI DAN TUGAS KEPALA MADRASAH
1. Kepala Sekolah sebagai Pendidik (Educator)
a.Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan jadwal pengajaran, mengevaluasi hasil berguru dan melaksanakan jadwal pengajaran dan remedial.
b. Membimbing karyawan dalam hal menyusun jadwal kerja dan melaksanakan kiprah sehari-hari.
c. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler, OSIS dan mengikuti lomba diluar sekolah.
d.Mengembangkan staf melalui pendidikan/latihan, melalui pertemuan, seminar dan diskusi, menyediakan materi bacaan, memperhatikan kenaikan pangkat, mengusul-kan kenaikan jabatan melalui seleksi calon Kepala Sekolah.
e.Mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan/latihan, pertemuan, seminar, diskusi dan bahanbahan.
2. Kepala Sekolah sebagai Manajer (Manager)
a. Mengelola manajemen kegiatan berguru dan bimbingan konseling dengan mempunyai data lengkap manajemen kegiatan berguru mengajar dan kelengkapan manajemen bimbingan konseling.
b. Mengelola manajemen kesiswaan dengan mempunyai data manajemen kesiswaan dan kegiatan ekstra kurikuler secara lengkap.
c. Mengelola manajemen ketenagaan dengan mempunyai data manajemen tenaga gu-ru, karyawan (TU/laboran/teknisi/perpustakaan).
d. Mengelola manajemen keuangan, baik manajemen keuangan rutin, OPF maupun BP3.
e.Mengelola manajemen sarana/prasarana baik manajemen gedung/ruang, mebelair, alat laboratorium, perpustakaan.
3. Kepala Sekolah sebagai Pengelola Administrasi (Administrator)
a. Menyusun jadwal kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
b.Menyusun organisasi ketenagaan di sekolah, baik Wakasek, Walikelas, Ka TU, Bendahara, Personalia Pendukung contohnya pembina perpustakaan, pramuka, OSIS, olah raga. Personalia kegiatan temporer, menyerupai Panitia Ujian, panitia peri-ngatan hari besar nasional atau keagamaan dan sebagainya.
c. Menggerakkan staf/guru/karyawan dengan cara memperlihatkan instruksi dan mengko-ordinasikan pelaksanaan tugas.
d. Mengoptimalkan sumber daya insan secara optimal, memanfaatkan sarana/prasarana secara optimal dan merawat sarana prasarana milik sekolah.
4. Kepala Sekolah sebagai Penyelia (Supervisor)
a. Menyusun jadwal supervisi kelas, kegiatan ekstra kurikuler dan sebagainya.
b. Melaksanakan jadwal supervisi baik supervisi kelas, dadakan, kegiatan ekstra kurikuler dan lainlain.
c.Memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja guru/karyawan dan untuk pengembangan sekolah.
5. Kepala Sekolah sebagai Pemimpin (Leader)
a. Memiliki kepribadian yang kuat, jujur, percaya diri, bertanggungjawab, berani mengambil resiko dan berjiwa besar.
b. Memahami kondisi anak buah, baik guru, karyawan dan anak didik.
c. Memiliki visi dan memahami misi sekolah yang diemban.
d. Mampu mengambil keputusan baik urusan intern maupun ekstern.
e. Mampu berkomunikasi dengan baik secara verbal maupun tertulis.
6. Kepala Sekolah sebagai Pembaharu (Inovator)
a. Mampu mencari, menemukan dan mengadopsi gagasan gres dari pihak lain.
b.Mampu melaksanakan pembaharuan di bab kegiatan berguru mengajar dan bim-bingan konseling, pengadaan dan pelatihan tenaga guru dan karyawan, kegiatan ekstra kurikuler dan bisa melaksanakan pembaharuan dalam menggali sumber daya insan di BP3 dan masyarakat.
7. Kepala Sekolah sebagai Pendorong (Motivator)
a. Mampu mengatur lingkungan kerja.
b. Mampu mengatur pelaksanaan suasana kerja yang memadai.
c.Mampu menerapkan prinsip memberi penghargaan maupun hukuman eksekusi yang sesuai dengan hukum yang ada.
TUGAS WAKIL KEPALA SEKOLAH
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Menyusun perencanaan, menciptakan jadwal kegiatan dan jadwal pelaksanaan
2. Pengorganisasian
3. Pengarahan
4. Ketenagaan
5. Pengkoordinasian
6. Pengawasan
7. Penilaian
8. Identifikasi dan pengumpulan data
9. Mewakili Kepala Sekolah untuk menghadiri rapat khususnya yang berkaitan dengan dilema pendidikan
10. Membuat laporan secara berkala
TUGAS URUSAN KURIKULUM
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Menyusun jadwal pengajaran
2. Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
3. Menyusun pembagian kiprah guru dan jadwal pelajaran
4. Menyusun jadwal penilaian berguru dan pelaksanaan ujian akhir
5. Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan ketamatan
6. Mengatur jadwal penerimaan rapor dan STTB
7.Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar
8. Mengatur pelaksaan jadwal perbaikan dan pengayaan
9.Mengatur pengembangan MGMP/MGBP dan koordinator mata pelajaran
10. Melakukan supervisi manajemen akademis
11. Melakukan pengarsipan jadwal kurikulum
12. Penyusunan laporan secara berkala
TUGAS URUSAN KESISWAAN
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Menyusun jadwal pelatihan kesiswaan (OSIS), meliputi: Kepramukaan, PMR, KIR, UKS, PKS, Paskibraka, pesantren kilat
2. Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS
3. Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
4. Menyusun jadwal dan pelatihan serta secara terjadwal dan insidental
5. Membina dan melaksanakan koordinasi 9 K
6. Melaksanakan pemilihan calon siswa berprestasi dan akseptor bea siswa
7. Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
8. Mengatur mutasi siswa
9. Menyusun dan menciptakan kepanitiaan Penerimaan Siswa Baru dan pelaksanaan MOS
10. Menyusun dan menciptakan jadwal kegiatan tamat tahun sekolah
11. Menyelenggarakan cerdas cermat dan olah raga prestasi
12. Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala
TUGAS URUSAN SARANA DAN PRASARANA
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Menyusun jadwal pengadaan sarana dan prasarana
2. Mengkoordinasikan penggunaan sarana prasarana
3. Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran
4. Mengelola perawatan dan perbaikan sarana prasarana
5. Bertanggung jawab terhadap kelengkapan data sekolah secara keseluruhan
6. Melaksanakan pembukuan sarana dan prasarana secara rutin
7. Menyusun laporan secara berkala
TUGAS URUSAN HUMAS
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan dewan sekolah
2. Membina hubungan antara sekolah dengan wali murid
3. Membina pengembangan antar sekolah dengan forum pemerintah, dunia usaha, dan forum sosial lainnya
4. Membuat dan menyusun jadwal semua kebutuhan sekolah
5. Koordinasi dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah
6. Menciptakan hubungan yang aman diantara warga sekolah
7. Melakukan koordinasi dengan semua staf dan bertanggung jawab untuk mewujudkan 9 K
8. Menyusun jadwal kegiatan bakti sosial, karya wisata, dan bazar hasil pendidikan (gebyar pendidikan)
9. Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk mnghadiri rapat masalah-masalah yang bersifat umum
10. Menyusun laporan secara berkala
TUGAS KOORDINATOR TATA USAHA
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam kegiatan:
1. Penyusunan jadwal kerja tata perjuangan sekolah
2. Pengelolaan dan pengarsipan surat-surat masuk dan keluar
3. Pengurusan manajemen sekolah
4. Pembinaan dan pengembangan karii pegawai tata perjuangan sekolah
5. Penyusunan manajemen sekolah mencakup kesiswaan dan ketenagaan
6. Penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah secara keseluruhan
7. Mengkoordinasikan dan melaksanakan 9 K
8. Penyusunan laporan pelaksanaan secara berkala
FUNGSI DAN TUGAS WALI KELAS
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Pengelolaan Kelas:
a. Tugas Pokok meliputi:
•Mewakili orang renta dan kepala sekolah dalam lingkungan pendidikan
•Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
•Membantu pengembangan keterampilan anak didik
•Membantu pengembangan kecerdasan anak didik
•Mempertinggi akal pekerti dan kepribadian anak didik
b. Keadaan Anak Didik
•Mengetahui jumlah anak didik
•Mengetahui jumlah anak didik putra (Pa)
•Mengetahui jumlah anak didik putrid (Pi)
•Mengetahui nama-nama anak didik
•Mengetahui identitas lain dari anak didik
•Mengetahui kehadiran anak didik setiap hari
•Mengetahui masalah-masalah yang dihadapi anak didik (tentang pelajaran,
status social/ekonomi, dan lain-lain).
`c. Melakukan Penilaian
•Tingkah laris anak didik sehari-hari di sekolah
•Kerajinan, ketekunan, dan kesantunan
•Kepribadian/tatib
•Dan lain-lain
d. Mengambil Tindakan Bila Dianggap Perlu
•Memperhatikan buku nilai rapor anak didik
•Memperhatikan keberhasilan/kenaikan anak didik
•Memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan anak didik
•Memperhatikan dan membina suasana kekeluargaan
2. Penyelenggaraan Administrasi Kelas meliputi:
a. Denah daerah duduk anak didik
b. Papan ketidakhadiran anak didik
c. Daftar Pelajaran
d. Daftar Piket
e. Buku Absensi
f. Buku Jurnal kelas
g. Tata tertib kelas
3. Penyusunan dan pembuatan statistic bulanan anak didik
4. Pengisian DKN dan Daftar Kelas
5. Pembuatan catatan khusus ihwal anak didik
6. Pencatatan mutasi anak didik
7. Pengisian buku laporan penilaian hasil belajar
8. Pembagian buku laporan penilaian hasil belajar
UNGSI DAN TUGAS GURU PEMBIMBING (BP/BK)
Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan:
1. Penyusunan dan pelaksanaan jadwal bimbingan dan konseling
2. Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi anak didik ihwal kesulitan belajar
3. Membgerikan layanan dan bimbingan kepada anak didik biar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar
4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada anak didik dalam memperoleh citra ihwal lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai
5. Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling
6. Menyusun statistic hasil penilaian bimbingan dan konseling
7. Melaksanakan kegiatan analisis hasil penilaian belajar
8. Menyusun dan melaksanakan jadwal tindak lanjut bimbingan dan konseling
9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan koseling
PUSTAKAWAN SEKOLAH
Membantu Kepala sekolah dalam kegiatan:
1. Perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronika
2. Pelayanan perpustakaan
3. Perencanaan pengembangan perpustakaan
4. Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
5. Inventarisasi dan pengadministrasian
6. Penyimpanan buku/bahan pustaka, dan media elektronika
7. Menyusun tata tertib perpustakaan
8. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala
LABORAN
Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan:
1. Perencanaan pengadaan alat dan materi laboratorium
2. Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium
3. Mengatur penyimpanan, pemeliharaan, dan perbaikan alat-alat laboratorium
4. Membuat dan menyusun daftar alat-alat laboratorium
5. Inventarisasi dan pengadministrasian alat-alat laboratorium
6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium secara berkala
TUGAS POKOK DAN FUNGSI GURU
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan KBM, meliputi:
1. Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap
2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran
3. Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir
4. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
5. Menyusun dan melaksanakan jadwal perbaikan dan pengayaan
6. Mengisi daftar nilai anak didik
7. Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain dalam proses pembelajaran
8. Membuat alat pelajaran/alat peraga
9. Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni
10. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
11. Melaksanakan kiprah tertentu di sekolah
12. Mengadakan pengembangan jadwal pembelajaran
13. Membuat catatan ihwal kemajuan hasil berguru anak didik
14. Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
15. Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
16. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat
TUGAS GURU PIKET / JAGA
1. Meningkatkan pelaksanaan 9 K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan)
2. Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket
3. Menertibkan kelas-kelas yang kosong dengan jalan menginval
4. Pada jam ke 2 harus berusaha menghubungi orang renta siswa yang tidak masuk tanpa keterangan melalui telepon, atau mengunjungi ke rumah bagi yang tidak mempunyai telepon
5. Mencatat: guru dan siswa yang terlambat, guru dan siswa yang pulang belum waktunya, kelas yang pulang sebelum waktunya, kejadian-kejadian penting dan berusaha untuk menyelesaikan
6. Mengawasi siswa sewaktu berada diluar kelas alasannya istirahat, dan keliling kelas sambil mengingatkan siswa untuk beristirahat bagi siswa yang masih berada di dalam kelas
7. Petugas piket harus hadir paling sedikit 5 menit sebelum bel masuk.
8. Melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada wali kelas atau guru pembimbing
9. Mengawasi berlakunya tata tertib sekolah
XIV. KODE ETIK PENDIDIK
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan negara
3. Menjunjung tinggi harkat dan martabat peserta didik
4. Berbakti kepada peserta didik dalam membantu mereka membuatkan diri
5. Bersikap ilmiah dan menjunjung tinggi pengetahuan, ilmu,tehnologi.dan seni
sebagai wahana dalam pengembangan peserta didik
6. Lebih mengutamakan kiprah pokok dan atau kiprah Negara lainya dari pada tugas
sampingan
7. Bertanggung jawab, jujur, berprestasi, dan akuntabel dalam bekerja
8. Dalam bekerja berpegang teguh kepada kebudayaan nasional dan ilmu
pendidikan
9. Menjadi teladan dalam berperilaku
10. Berprakarsa
11. Memiliki sifat kepemimpinan
12. Menciptakan suasana berguru atau studi yang kondusif
13. Memelihara keharmonisan pergaulan dan komunikasi serta bekerja sama
dengan baik dalam pendidikan
14. Mengadakan kolaborasi dengan orang renta siswa dan tokohtokoh masyarakat
15. Taat kepada peraturan perundang-undangan dan kedinasan
16. Mengembangkan profesi secara kontinu
17. Secara bantu-membantu memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi
XV. Tata Tertib Guru dan Karyawan/Pegawai
1. Hari Dinas selama 6 hari kerja
2. Selambat-lambatnya hadir 5 menit sebelum bel masuk
3. Mempersiapkan sarana dan kelengkapan
4. Mengisi daftar hadir ketika tiba dan pulang
5. Mengisi jurnal kegiatan sehari-hari
6. Mengumpulkan jurnal kegiatan setiap hari sabtu siang
7. Melakswanakan kiprah piket sesuai jadwal yang telah dibuat
8. Melaksanakan kiprah sesuai dengan kiprah dan tanggung jawabnya
9. Memahami dan mengamalkan Wawasan Wiyata Mandala
10. Apabila berhalangan hadir dalam dinas, harus:
•Ada pemberitahuan (surat, kurir, telepon)
•Ada surat dokter (apabila sakit lebih dari 3 hari)
•Memberikan/mengirimkan kiprah mengajar bagi guru melalui guru piket
11. Memakai seragam:
•Hari Senin dan Selasa menggunakan PDH (warna keki)
•Hari Rabu dan Kamis menggunakan PSH (seragam sekolah)
•Hari Jum’at dan Sabtu menggunakan seragam bebas rapi (Bapak berdasi)
•Setiap tanggal 17 Agustus menggunakan pakaian KORPRI
12. Mengikuti upacara bendehara setiap hari senin/hari besar nasional
13. Melaksanakan kiprah menjadi pembina upacara sesuai dengan jadwal
Catatan:
Hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan ini akan diatur kemudian
1.A. RUMUSAN TUGAS
Mengelola dan mengkoordinir jadwal yang berkaitan dengan kurikulum sekolah dan SDM serta personalia sekolah. Mengelola dan mengkoordinir jadwal yang berkaitan dengan kesiswaan. Mengelola dan mengkoordinir keberadaan sarana dan prasarana serta menjalin hubungan dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat.
B. TUGAS
Program Kurikulum
1.Menyusun jadwal pengajaran (mingguan, bulanan, semesteran, tahunan) yang berkaiatan dengan kurikulum sekolah dan mengkoordinasikan pelaksanaannya.
2.Mengkoordinir kegiatan berguru mengajar, pembagian kelas, penyusunan jadwal pelajaran. pembagian kiprah mengajar di awal tahun, pembuatan Rencana Program Pemelajaran
3.Mengkoordinasikan kegiatan pengadaan materi pelajaran.
4.Mengkoordinasikan kegiatan penilaian (ujian akhir)
5.Menganalisis ketercapaian sasaran kurikulum dan daya serap
6.Menggali materi-materi untuk pembiasaan kurikulum bersama kepala jurusan.
7.Menyusun kriteria kenaikan kelas dan menganalisa ketercapaian sasaran kurikulum dan daya serap siswa.
8.Menerima pendelegasian kiprah dari kepala sekolah di bidang jadwal dan kurikulum.
9.Membuat catatan harian atas insiden kekosongan jam, pemotongan jam yang dilakukan guru ketika ada jam mengajar.
10.Mengelola, menciptakan dan menjabarkan data-data statistik hasil jadwal pembelajaran, kurikulum, rata-rata perolehan nilai dan pencapaian hasil siswa dalam satu tahun pembelajaran.
11.Mengadakan pengawasan dan fungsi kontrol terhadap jalannya kegiatan berguru mengajar di sekolah.
12.Mengarahkan dan memperlihatkan teguran kepada guru yang sering meninggalkan jam pelajaran.
Program Personalia
1.Menganalisa jumlah tenaga, mutasi dan jumlah kebutuhan tenaga pendidikan.
2.Menginventarisasi hasil kerja guru dan karyawan.
3.Melakukan pendataan ihwal kehadiran guru dan karyawan
4.Mendata dan merencanakan pengembangan ketenagaan dan peningkatan kompetensi guru mencakup kegiatan studi banding, kegiatan penataran dan kegiatan ilmiah.
5.Merencanakan peningkatan dan pemenuhan kesejahteraan sosial tenaga kependidikan.
6.Melakukan pelatihan ketenagaan guru dan karyawan .
7.Penyusunan laporan jadwal kurikulum dan personalia.
Program Kesiswaan
1.Menyusun jadwal kerja pelatihan kesiswaan dan mengkoordinir pelaksanaannya
1.Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa / OSIS dalam rangka menegakkan tata tertib sekolah
2.Memberikan pengarahan dalam pemilihan pengurus OSIS, Pramuka, UKS dan Organisasi yang lain.
3.Melakukan pelatihan pengurus OSIS secara berkala.
4.Mengadakan pelayanan terhadap orang tua/wali murid apabila ada permasalahan dengan urusan kesiswaan di lingkungan sekolah untuk diadakan musyawarah secara kekeluargaan.
5.Membuat catatan harian atas insiden dan tindakan-tindakan indisipliner siswa dan melaksanakan koordinasi dengan BKdan wali kelas.
6.Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala.
Program Sarana Prasaranan dan Hubungan Masyarakat
1.Membuat jadwal kerja urusan sarana dan prasarana sekolah.
2.Membuat analisa dan pembagian terstruktur mengenai kebutuhan sekolah yang berafiliasi dengan alat, bahan, dan sarana prasarana sekolah sesuai standar kompetensi.
3.Menginventarisir seluruh kekayaan sekolah.
4.Melakukan sosialisasi dalam rangka pengembangan sekolah kepada masyarakat
5.Menginventarisir masukan dari masyarakat ihwal keberadaan Sekolah Menengan Atas Islam Al Kahfi Somalangu Kebumen sebagai dasar pengambilan kebijakan sekolah
C. WEWENANG
1.Mengkoordinasikan kegitan pengajaran pada kepala jurusan.
2.Mewakili kepala sekolah dalam rapat-rapat yang diadakan oleh yayasan/lembaga dan instansi lain atas pendelegasian kiprah dari kepala sekolah
3.Membuat analisa pengembangan sumber daya manusia
4.Mengelola dan mengatur pelaksanaan tugas-tugas urusan jadwal kesiswaan dalam 1 tahun
5.Mengusulkan ranking/peringkat siswa untuk keperluan bea siswa, paskibraka, siswa teladan.
6.Memberi peringatan kepada siswa yang melanggar tata tertib sekolah dan memberi sangsi.
7.Membuat referensi kebijakan terhadap pengelolaan sarana dan prasarana sekolah.
8.Mengusulkan penambahan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah berdasarkan skala prioritas
9.Mendelegasikan tugas-tugas yang terkait dengan penggalian informasi keberadaan sekolah kepada wali kelas Wakil kepala sekolah bertugas membantu kepala sekolah dalam urusan – urusan sebagai berikut :
•KURIKULUM
1) Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
2) Menyusun pembagian kiprah guru dan jadwal pelajaran
3) Mengatur penyusunan jadwal pengajaran (program semesteran, jadwal satuan pelajaran dan persiapan mengajar, penjabaran dan pembiasaan kurikulum).
4) Mengatur pelaksanaan kurikuler dan ekstra kurikuler .
5) Mengatur pelaksanaan jadwal penilaian criteria kenaikan kelas, criteria kelulusan, dan laporan kemajuan berguru siswa, serta pembagian rapor dan STTB.
6) Mengatur pelaksanaan jadwal perbaikan dan pengajaran.
7) Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar.
8) Mengatur pengembangan MGMP dan koordinator mata pelajaran.
9) Mengatur mutasi siswa
10) Melakukan supervise manajemen dan akademis
11) Menyusun laporan
2.Tanggung Jawab dan Wewenang
TanggungjawabWewenangPosisi Yang berwenangDilaporkan KepadaJika tidak ada didelegasikanHubungan Dengan Unit Kerja
Kebijakan MutuPengesahan dan perubahanKepala sekolahKandepagWaka yang di- tunjukSemua unit kerja
Pengendalian implementasi ISOMengendalikan mutu lulusanKepala SekolahKandepagTimSemua unit kerja
Penerimaan siswa gres (PSB)Perencanaan, seleksi, verifikasi dan pengumumanWk. Kesiswaan,
KurikulumKepala Sekolah
Diteruskan
Kandepag Kurikulum
Panitia PSBSemua unit kerja
Proses PembelajaranPerencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporanWk. KurikulumKepala SekolahKa Prog yang ditunjukSemua unit kerja
Pengembangan FasilitasPerencanaan, pelaksanaan, M&R dan
InventarisasiWk. SarprasKepala Timyang terkait Semua unit kerja
Pengembangan Sumber Daya ManusiaPerencanaan, penyiapanWk. Kurikulum
& Personalia, TatausahaKepala SekolahTimyang terkait Semua unit kerja
Bursa Kerja Khusus, PrakerinPerencanaan, pelaksanaan, penelusuran, penyaluranWk. HumasKepala SekolahBKK, Koordinator
PrakerinSemua unit kerja
3. Uraian Jabatan
1. Kepala Sekolah
Nama Jabatan/Fungsi : Kepala Sekolah
Bertanggungjawab kepada : Kandepag Kabupaten Cirebon
Berhubungan dengan :
1.Semua unit kerja MAN Buntet Pesantren
2.Kandepag Kabupaten Cirebon
3.Dinas P dan K Propinsi
4.Direktorat Pembinaan Departemen Agama
5.Du/Di
6.Komite Sekolah
Tanggung Jawab :
1.Menjaga terlaksananya dan ketercapaian jadwal kerja sekolah
2.Menjaga keterlaksanaan Pedoman Mutu Sekolah.
3.Menjabarkan, melaksanakan dan membuatkan Pembelajaran Kurikulum/ProgramMAN Buntet Pesantren.
4.Mengembangkan SDM.
5.Melakukan pengawasan dan supervisi tenaga pendidik dan kependidikan.
6.Melakukan hubungan kerjasama dengan pihak luar
7.Merencanakan, mengelola dan mempertanggung jawabkan keuangan
8. Mengangkat dan menetapkan personal struktur organisasi.
9. Menetapkan Program Kerja Sekolah
10.Mengesahkan perubahan kebijakan mutu organisasi
11.Melegalisasi dokumen organisasi
12.Memutuskan mutasi siswa
13. Mengusulkan promosi dan mutasi pendidik dan tenaga kependidikan
Wewenang :
1.Menerbitkan dokumen yang dikeluarkan sekolah.
2.Memberi pelatihan warga sekolah
3.Memberi penghargaan dan sanksi
4.Memberi penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan
5.
Wakil Manajemen Mutu
2. Nama Jabatan/Fungsi : Wakil Manajemen Mutu
Bertanggungjawab Kepada : Kepala Sekolah
Berhubungan dengan : Semua Unit Kerja
Tanggung Jawab
1.Menyusun jadwal kerja kegiatan
2.Merencanakan dan memantau jadwal audit
3.Mengidentifikasi dan mengelola program-program untuk perbaikan sistem mutu
4.Menentukan apakah kebijakan dan aktifitas yang diajukan telah memenuhi persyaratan , apakah sesuai dengan produk yang ditawarkan, apakah diterapkan dengan benar, apakah ketidaksesuaian telah diperbaiki
5.Melaporkan kepada Kepala Sekolah kondisi dan status dari penerapan sistem manajemen mutu
6.Menyusun Prosedur Mutu yang diketahui oleh Kepala Sekolah
7.Mengadakan Penelitian, Pengembangan ihwal Mutu secara pereodik 1 tahun dua kali
Wewenang
1.Mengimplementasikan sistem mutu
2.Meninjau sistem mutu
3. Wakasek Kurikulum/Program
Nama Jabatan/Fungsi : Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
Bertanggungjawab kepada : Kepala Sekolah
Berhubungan dengan : Semua unit kerja
Tanggungjawab:
1.Menyusun jadwal kerja bidang Kurikulum/Program
2.Mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengembangan Kurikulum/Program
3.Memantau pelaksanaan Pembelajaran
4.Menyelenggarakan rapat koordinasi Kurikulum
5.Mengkoordinasikan pengelolaan perpustakaan
6.Mengkoordinasikan pelaksanaan penilaian pembelajaran
7.Menyusun kalender pendidikan dan jadual pembelajaran
8.Melaporkan hasil pelaksanaan Pembelajaran
9.Mengusulkan kiprah mengajar pada masing-masing guru
10.Menghitung dan melaporkan jam mengajar guru
11.Merencanakan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan
Wewenang :
1.Memeriksa, menyetujui planning pembelajaran tiap jadwal Pembelajaran
2.Memverifikasi Kurikulum
3.Merencanakan dan melaksanakan bimbingan berguru dan try out kelas 3
4. Wakasek Humas/Hubin
Nama Jabatan/Fungsi : Wakil Kepala Sekolah Humas dan Industri
Bertanggungjawab kepada : Kepala Sekolah
Berhubungan dengan : 1. Semua Unit Kerja di MAN Buntet Pesantren
2. Masyarakat dan industri
Tanggungjawab :
1.Menyusun jadwal kerja dan anggaran Humas
2.Membantu komite dalam pengembangan sekolah
3.Menfasilitasi hubungan antar warga sekolah dan komite
4.Mengkoordinasikan pelaksanaan promosi sekolah
5.Memetakan DU / DI
6.Mengkoordinasikan pelaksanaan praktik kerja industri (prakerin)
7.Mengkoordinasikan pelaksanaan ujian kompetensi produktif
8.Mengkoordinasikan penelusuran lulusan
Wewenang:
1.Memeriksa dan menyetujui planning praktik kerja industri tiap jadwal keahlian
2.Melakukan verifikasi kelayakan institusi pasangan
3.Memberikan pembekalan praktik kerja industri untuk siswa dan orang tua/wali murid
4.Pengantaran ,Memonitoring dan Penjemputan peserta didik prakerin
5.Menyelesaikan permasalahan (apabila ada) selama pelaksanaan prakerin
6.Mengkoordinasikan kegiatan Bursa Kerja Khusus
7.Reorientasi peserta didik yang selesai prakerin
5.Wakasek Kesiswaan
Nama Jabatan/Fungsi : Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan
Bertanggungjawab kepada : Kepala Sekolah
Berhubungan dengan : 1. Semua Unit Kerja
2. Organisasi Kesiswaan
Tanggungjawab :
1.Membuat jadwal kerja pelatihan kesiswaan
2.Mengkoordinasikan PSB ( Penerimaan Siswa Baru )
3.Mengkoordinasikan pelaksanaan Masa Orientasi peserta didik (MOS)
4.Mengkoordinasikan pemilihan kepengurusan dan diklat OSIS
5.Mengkoordinasikan penjaringan dan pendistribusian semua bentuk beasiswa
6.Mengkoordinasikan pelaksanaan 4 K2 (ketertiban, kedisiplinan, keamanan, dan kekeluargaan)
7.Membina jadwal kegiatan OSIS
8.Memeriksa dan menyetujui planning kerja pengurus Osis
Wewenang :
1.Melakukan tindakan terhadap siswa terkait pelanggaran tata tertib siswa
2.Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan lomba
3.Mengkoordinasikan ekstra kurikuler
4.Mengkoordinasikan peringatan hari-hari besar
6. Wakasek Sarana Prasarana
Nama Jabatan/Fungsi : Wakil Kepala Sekolah Sarana dan
Prasarana
Bertanggungjawab kepada : Kepala Sekolah
Berhubungan dengan : Semua Unit Kerja
Tanggungjawab :
1.Membuat jadwal kerja sarana dan prasarana sekolah
2.Mengkoordinasikan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah
3.Mengkoordinasikan iventarisasi sarana dan prasarana sekolah
4.Melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan sarana dan prasarana sekolah
5.Mengkoordinasikan pelaksanaan 4 K1 (Kebersihan, Kerindangan, Keindahan, Kesehatan)
6.Memeriksa dan merekomendasikan planning kebutuhan sarana dan prasarana tiap unit kerja
Wewenang:
1.Mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengadaan materi praktik serta perlengkapan sekolah
2.Mengkoordinasikan pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana sekolah
3.Melakukan verifikasi dan menentukan rekanan kerja
7. Koordinator. Tata Usaha
Nama Jabatan/Fungsi : Koordinator Tata Usaha
Bertanggung jawab kepada : Kepala Sekolah
Berhubungan dengan : Semua Unit Kerja
Tanggung jawab:
1.Menyusun jadwal kerja tata perjuangan sekolah
2.Mendata dan mengajukan kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan
3.Mengkoordinasikan urusan manajemen sekolah
4.Menyusun laporan ketatausahaan secara berkala
5.Melakukan koordinasi rekrutmen sumber daya insan (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
6.Mengkoordinasikan keuangan rutin sekolah
7.Melaporkan pertanggung tanggapan keuangan rutin sekolah
Wewenang:
1.Menegur staf /tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan tugas
2.Memberi ijin, cuti staf tata usaha
3.Memanggil tenaga kependidikan terkait manajemen kepegawaian
4.Memanggil tenaga pendidik seijin Kepala Sekolah terkait manajemen kepegawaian
8. Ketua Program Keahlian
Nama Jabatan/Fungsi : Ketua Program Keahlian ( Kaprok )
Bertanggungjawab kepada : Kepala Sekolah
Berhubungan dengan : Semua unit kerja
Tanggung jawab :
1.Menyusun jadwal kerja
2.Mengkoordinasikan kiprah guru dalam pembelajaran
3.Mengkoordinasikan pengembangan materi ajar
4.Memetakan kebutuhan sumber daya untuk pembelajaran
5.Memetakan dunia industri yang relevan
6.Mengkoordinasikan jadwal praktik kerja industri
7.Melaksanakan ujian produktif
8.Menginventarisasi kemudahan pembelajaran jadwal keahlian
9.Melaporkan ketercapaian jadwal kerja
Wewenang :
1.Melakukan langkah-langkah efisien dan efektif guna kelancaran pembelajaran di jadwal keahlian
2.Memberi masukan penilaian kinerja pendidik
3.Memberi hukuman kepada siswa yang melanggar tata tertib.
4.Mengusulkan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan
5.Mengusulkan kebutuhan materi dan peralatan pembelajaran
6.Mengusulkan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan
Belum ada Komentar untuk "√ Tupoksi Kepala Dan Wakil Kepala Bidang"
Posting Komentar