√ Rtl Nara Karya I Kmd
Gerakan Pramuka ialah salah satu Gerakan (lembaga) Pendidikan yang komplementer (melengkapkan pendidikan yang didapat oleh anak/remaja/pemuda di rumah, keluarga, dan di sekolahnya) pada segmen yang belum ditangani oleh forum pendidik yang lain dan pelaksanaannya memakai Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan; di alam terbuka, dan yang sekaligus menimbulkan upaya “Self education” bagi dan oleh anak/remaja/pemuda/ pramuka itu sendiri. Pendidikan kepramukaan ialah proses pendidikan yang praktis, di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk acara yang menarik, menantang, menyenangkan, sehat, teratur dan terarah, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akibatnya ialah terbentunya watak, kepribadian dan etika mulia. (ART GP Pasal 8 Ayat 1). Pendidikan Kepramukaan bagi anggota remaja melalui beberapa tahapan yang harus dilalui diantaranya; Kursus Pembina Mahir Dasar (KMD), Kursus Pembina Mahir Lanjutan (KML), Kursus Pelatih Dasar (KPD), dan Kurus Pelatih Lanjutan (KPL).
Rencana Tindak Lanjut atau yang biasa disebut dengan RTL ini ialah produk karya tulis sebagai pembina Pramuka sehabis mengikuti KMD (Kursus Pembina Pramuka Mahir tingkat Dasar). Setelah mengikuti KMD, seorang pembina harus melaksanakan pemantapan lanjutan untuk menjadi seorang Pembina Mahir, dan menuangkan planning tersebut dalam sebuah action plan. Rencana ini berupa perencanaan acara perorangan dan merupakan tali pengikat penerima KMD atas akad dan pengabdiannya terhadap masyarakat melalui Gerakan Pramuka. Penulis sendiri juga telah benar-benar melaksanakan Rencana Tindak Lanjut (RTL) ini di Madrasah Aliyah ( MA ) Al-Syarifiyah Bondan, yang beralamat di jalan Bukit Sejahtera Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan tersebut. Seperti yang telah kita ketahui kepramukaan ialah proses pendidikan dalam bentuk acara yang menyenangkan. Oleh alasannya ialah itu dalam portofolio ini membahas wacana Rencana Tindak Lanjut (RTL) di Madrasah Aliyah ( MA ) Al-Syarifiyah Bondan.
Undang – Undang No 12 Tahun 2010 wacana Gerakan Pramuka
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 283 tahun 1961 wacana Gerakan Pramuka
Keppres RI No.104 tahun 2004 wacana Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 086 tahun 2005 wacana Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar (KMD) Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Sukagumiwang Tahun 2019
Belum ada Komentar untuk "√ Rtl Nara Karya I Kmd"
Posting Komentar