√ Jadwal Pendataan Dan Petunjuk Teknis Pendataan Capesun 2019-2019 Smp/Mts, Sma/Ma Dan Smk/Mak
Dalam rangka pendataan calon penerima Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat sentra memfasilitasi aktivitas pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Berikut ini ialah klarifikasi umum beberapa istilah yang dipakai dalam petunjuk teknis:
1. Pendataan ialah proses penyampaian data calon penerima ujian nasional hingga dengan diterbitkan kartu penerima ujian nasional oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan dan biodata siswa calon penerima ujian nasional;
2. Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama,
3. Pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur kantor cabang atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota;
4. Data satuan pendidikan ialah data yang berisi wacana gosip satuan pendidikan, antara lain: nama, arahan satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, status dan jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-lain;
5. NPSN ialah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan & Kebudayaan (PDSPK). NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melakukan UN;
6. NISN ialah Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NISN menjadi syarat bagi penerima asuh yang mengikuti UN;
7. DAPODIK ialah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan;
8. PDUN ialah laman (http://pdun.data.kemdikbud.go.id) data penerima asuh dipakai sebagai basis data calon penerima UN yang telah diverifikasi dan divalidasi NISN dan dikelola oleh (PDSPK;
Baca Juga :
9. EMIS ialah sistem pendataan pendidikan islam dibawah Setditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama;
10. Biodata siswa calon penerima ialah gosip wacana identitas penerima didik, antara lain: nama penerima didik, daerah dan tanggal lahir, nomor penerima UN jenjang sebelumnya, NISN, kurikulum dan lain sebagainya;
11. Kode kelas paralel ialah arahan yang mengatakan dimana penerima asuh dikelompokkan menurut kelas paralel, aktivitas studi (SMA), dan aktivitas studi keahlian (SMK);
12. Nomor induk ialah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan;
selengkapnya sanggup di download DISINI untuk mengetahui cara dan prosedurnya.
Belum ada Komentar untuk "√ Jadwal Pendataan Dan Petunjuk Teknis Pendataan Capesun 2019-2019 Smp/Mts, Sma/Ma Dan Smk/Mak"
Posting Komentar