√ Sk Juknis Penulisan Ijazah 2019 Dari Dinas Pendidikan Dan Kemenag ( Tk Sd Smp Sma Dan Smk, Ra Mi Mts Ma Dan Mak )


Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang harus diberikan kepada penerima didik yang sudah tamat berguru pada suatu jenjang pendidikan, oleh alasannya yaitu itu kebenaran data dan informasi yang tercantum didalamnya mutlak diperlukan.
Pengisian ijazah memakai goresan pena tangan dengan tulisan, abjad yang benar, jelas, rapi, bersih dan mudah dibaca dengan menggunakan tinta hitam yang tidak gampang luntur dan tidak gampang dihapus.
Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa atau dihapus dengan tipe ex, melainkan harus diganti dengan blangko yang baru.
Ijazah yang mengalami kesalahan dalam pengisian disilang dengan tinta hitam pada kedua sudut yang berlawanan, halaman muka dan halaman belakang. Setelah semuanya final maka ijazah yang salah dimusnahkan dengan menciptakan isu program pemusnahan dimana aktivitas ini ditanda tangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian. Sedangkan sisa blangko ijazah yang tidak terpakai dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kota / Kabupaten.
Jika terjadi kesalahan sehabis ijazah dirilis, maka sekolah menciptakan surat keterangan ralat yang selalu dilampirkan kepada ijazah tersebut. Berlaku semenjak surat itu diterbitkan.
Adapun SK Juknis penulisan Ijazah Dinas Pendidikan dan Kementrian Agama Tahun 2019 sedikit berbeda, yaitu SKnya sebagai berikut  :
1. SK Penulisan Ijazah TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan download disini
2. SK Penulisan Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK download disini
Demikian artikel aliran untuk penulisan ijazah tahun 2019 ini kami bagikan biar sanggup bermanfaat


Belum ada Komentar untuk "√ Sk Juknis Penulisan Ijazah 2019 Dari Dinas Pendidikan Dan Kemenag ( Tk Sd Smp Sma Dan Smk, Ra Mi Mts Ma Dan Mak )"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel