√ Inilah Yang Harus Dilakukan Oleh Sekolah Terkait Dengan Tindak Kekerasan

Salah menangani tindak kekerasan di sekolah sanggup merepotkan pihak sekolah alasannya ialah besar kemungkinannya berujung pada ranah hukum. Akibatnya proses berguru mengajar menjadi terganggu alasannya ialah fokus warga sekolah menjadi terpecah. Untuk mencegah tindak kekerasan membutuhkan langkah penanggulangan yang harus diketahui oleh semua warga sekolah termasuk orang renta siswa.

Dalam Permendikbud Nomor 82 tahun 2019, terdapat beberapa langkah yang sanggup dilakukan oleh warga sekolah. Langkah dimaksud antara lain:

  1. Wajib memasang PAPAN INFORMASI tindak kekerasan di serambi sekolah yang gampang dilihat dan memuat gosip untuk pelaporan serta ajakan bantuan.
  2. Guru/kepsek wajib segera melaporkan kepada orangtua/wali jikalau ada dugaan/gejala kekerasan;
  3. Menyusun, mengumumkan dan menerapkan Prosedur Operasi Standar (POS) berisi langkah-langkah wajib warga sekolah untuk mencegah tindak kekerasan;
  4. Membentuk tim pencegahan kekerasan: dari unsur guru, siswa dan orangtua;
  5. Bekerjasama dengan forum psikologi, pakar pendidikan dan organisasi keagamaan untuk aktivitas yang bersifat edukatif.


Papan Informasi tindak kekerasan minimal memuat :

Baca Juga

Kontak pelaporan dan ajakan bantuan:
  • Nomor telepon sekolah
  • Telepon Dinas Pendidikan Kota / kabupaten
  • Telepon Polsek 
  • Telepon Polres 
  • Laman pengaduan http://sekolahaman.kemdikbud.go.id
  • SMS Kemdikbud : 0811-976-929
  • Telepon Kemdikbud: 021-5790-3020 atau 021-570-3303
  • Email Kemdikbud: laporkekerasan@kemdikbud.go.id

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "√ Inilah Yang Harus Dilakukan Oleh Sekolah Terkait Dengan Tindak Kekerasan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel