√ Permen 59 Tahun 2011 Perihal Ujian Nasional

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional yang ditunggu-tunggu hasilnya muncul juga. Permen yang berisi perihal Ujian Nasional ini tercantum pada Permendikbud RI Nomor 59 Tahun 2011 perihal Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional yang dinantikan √ Permen 59 Tahun 2011 Tentang Ujian Nasional
Permen yang satu ini lain dari permen yang lain... Tidak dapat diemut dan tidak pula elok rasanya... Hehehe... Tapi Permen yang satu ini akan menjelaskan kepada para siswa yang sedang akan menempuh Ujian Nasional demi kelulusan mereka perihal syarat dan kriteria kelulusan....

Berikut kutipan dari Permen 59 Tahun 2011:

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
  1. menyelesaikan seluruh jadwal pembelajaran;
  2. memperoleh nilai minimal baik pada evaluasi selesai untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:
    1. kelompok mata pelajaran agama dan etika mulia;
    2. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
    3. kelompok mata pelajaran estetika, dan
    4. kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
  3. lulus US/M untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
  4. lulus UN.

Juga tak lupa bahwa akseptor didik harus menuntaskan seluruh jadwal pembelajaran bagi Sekolah Menengan Atas ialah telah menempuh proses pembelajaran dari kelas X hingga kelas XII. Hal ini berarti bahwa tidak diperbolehkan ada satu/lebih kompetensi yang tidak diselesaikan oleh siswa. Sementara itu kriteria baik untuk 4 kelompok mata pelajaran ditentukan oleh sekolah. Nilai BAIK artinya bahwa nilai yang diperoleh siswa sudah melampaui KKM yang ditentukan oleh masing-masing mata pelajaran. Kriteria Kelulusan untuk Ujian Sekolah untuk setiap Kelompok Mata Pelajaran juga ditentukan oleh sekolah menurut Nilai Sekolah (NS).

Menurut Permen tersebut formulasi NS ialah sebagai berikut:
Nilai Sekolah (NS)= 0,4 x rata2 Nilai Raport(SM 1,2,3,4,5) + 0,6 x Ujian sekolah (US)
Kriteria Kelulusan Ujian Nasional ditetapkan oleh pemerintah menurut Nilai Akhir (NA) dengan rumus sbb :
NA = 0,4 . NS + 0,6.UN

Persentase tersebut sama menyerupai tahun kemarin, 40% nilai sekolah sementara porsi nilai Ujian Nasional ialah sebesar 60%....

Nah, ini yang harus dicermati bersama, batas nilai kelulusan ialah nilai adonan nilai sekolah dan ujian nasional sebesar 5,5.....




Silahkan download Permendikbud Nomor 59 Tahun 2011 disini.

Untuk POS UN SMP, SMP, Sekolah Menengan Atas 2012 dapat didownload disini.

Untuk salinan lampiran Permen 59 tahun 2011 perihal kisi-kisi SKL UN 2012 dapat anda download disini...
kisi-kisi SKL UN 2012 untuk SD/MI
kisi-kisi SKL UN 2012 untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK

Untuk latihan soal dan analisis prediksi soal yang mungkin muncul di UN dapat anda lihat disini... :)
Prediksi UN

Selamat berjuang demi kejujuran dan masa depan bangsa yang lebih baik lagi!

Belum ada Komentar untuk "√ Permen 59 Tahun 2011 Perihal Ujian Nasional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel